PERANAN CAMAT DALAM MEWUJUDKAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUMBAGI PEMILIK HAK ATAS TANAH DI KECAMATAN PURWODADI KABUPATENGROBOGAN
Kata Kunci:
Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kepastian Hukum, Pendaftaran TanahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mewujudkan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Kepastian hukum dalam pendaftaran tanah sangat penting untuk melindungi hak- hak masyarakat atas tanah mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, yang didasarkan pada literatur, peraturan perundang-undangan, serta wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Camat memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta pertanahan seperti jual beli, hibah, dan pewarisan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Peran ini peting dalam memastikan keabsahan hukum atas kepemilikan tanah. Namun, pelaksanaan tugas tersebut masih menghadapi pentingnya legalitas akta tanah, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten ditingkat kecamatan, serta prosedur birokrasi yang rumit. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut meliputi Camat melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses administrasi. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran Camat sebagai PPAT cukup efektif dalam mendukung jaminan kepstian hukum bagi pemilik tanah, meskipun masih diperlukan perbaikan dalam koordinasi dengan instansi terkait serta peningkatan kesadaran hukum dimasyarakat. Diharapkan dengan adanya peningkatan kapasitas aparatur dan penyedarhanaan birokrasi, proses pendaftaran tanah dapat berjalan lebih efisien dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat