TINJAUAN FIQH SIYĀSAH TERHADAP IMPLEMENTASI HUKUM ADAT DALAMSISTEM PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN PASAL 18 UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Kata Kunci:
Siyāsah Tanfiẓiyah, Hukum Adat, Dan Perundang-UndanganAbstrak
Hampir semua konflik ditangani oleh hukum adat yang berlaku, dikarenakan masyarakat memandang hukum adat sebagai suatu bentuk hukum yang masih memiliki eksistensi. Mereka percaya bahwa hukum adat yang mereka pertahankan dan berlakukan dapat memberikan kepuasan akan rasa keadilan, serta mengembalikan keseimbangan dan ketenteraman dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan Fiqh Siyāsah Terhadap Implementasi Hukum Adat Dalam Sistem Perundang-Undangan Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuhan Lampung Tengah. Hasil penelitian mengemukakan bahwa implementasi hukum adat di Desa Haji Pemanggilan sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di mana desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal yang dimilikinya. hukum adat dalam sistem perundang-undangan di Desa Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah ini sejalan dengan prinsip fiqh siyāsah tanfiẓiyah. Dalam konteks siyāsah tanfiẓiyah dapat dikaitkan dengan prinsip-prinsip keadilan, maslahat, serta penghormatan terhadap kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat sebagaimana yang tercantum dalam QS. AlMaidah ayat 48