PENYELESAIAAN KASUS ZINA DI NAGARI MASYARAKAT ADAT SERAMPAS KABUPATEN MERANGIN PROVINSI JAMBI DALAM PERSEPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Penulis

  • Hillati Adriq Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Penulis
  • Maryani Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Penulis
  • Siti Marlina Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Penulis

Kata Kunci:

Hukum Adat, Kendala , Upaya, Hukum Pidana Islam

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kasus zina di Nagari masyarakat Adat Serampas kabupaten merangin provinsi jambi dalam perspektif hukum pidana islam. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan menggunakan konsep-konsep dari sosiologi hukum dan antropologi hukum, serta mengumpulkan informasi melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi ,dan teknik analisa data digunakan untuk menarik suatu kesimpulan dari apa yang didapatkan dalam penelitian. Penelitian ini menghasilkan 3 pokok pembahasan yaitu: Pertama Proses penyelesaian tindak pidana zina dalam hukum adat di Nagari masyarakat marga Serampas Kedua kendala dan upaya dalam penegakan hukum di Nagari Masyarakat adat serampas, Ketiga sanksi yang dijatuhkan bagi pelaku zina dalam hukum pidana islam. Kesimpulan proses penyelesian kasus zina dinagari masyarakat marga Serampas dilakukan dengan hukum adat setempat. ditemukan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelaku zina berupa dinikahkan bagi pelaku bujang gadis dan untuk yang sudah menikah maka akan dikembalikan ke suaminya, dan cuci kampung yaitu menyembelih satu ekor kambing dan 20 gantang beras serta selemak semanisnya. sebagai perminta maaf mereka kepada seluruh masyarakat, berdasarkan data-data yang diperoleh melalui wawancara bersama pemangku adat Serampas bahwa hukum adat tetap diberlakukan bagi pelaku zina sampai sekarang, adapun kendala dan upaya dalam penegakan hukumnya yaitu kendala ekonomi, pelaku melarikan diri, saksi dan perdebatan antara pemuka adat. sedangkan dalam hukum pidana Islam sanksi bagi pelaku zina sudah ditetapkan dalam al-Quran dan hadits dan jika dilihat dari bentuk sanksinya hukum adat menyalahi hukum Islam karena dalil atau nash tentang ayat zina dilalahnya bersipat qothi. Namun jika dilihat dari segi tujuannya hukum adat dan hukum Islam mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk pencegahan, membuat pelaku jera dan pendidikan atau perbaikan pelaku dikemudian hari.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-13