PENOLAKAN INDONESIA TERHADAP HASIL KESEPAKATAN CONFERENCE OF THE PARTIES (COP) 28

Penulis

  • Galuh Nur Etika Putri Universitas Negeri Jember Penulis
  • Honest Dody Molasy Universitas Negeri Jember Penulis
  • Pra Adi Soelistijiono Universitas Negeri Jember Penulis

Kata Kunci:

Penolakan Indonesia, Hasil Konferensi Para Pihak, Teori Kepatuhan

Abstrak

 Artikel ini menganalisis secara kritis keputusan Indonesia menolak hasil Konferensi Para Pihak ke-28 (COP 28), khususnya seruan untuk penghentian penggunaan bahan bakar fosil secara cepat. Perubahan iklim telah menjadi tantangan global yang mendesak sejak tahun 1900-an, yang menimbulkan ancaman signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan. Indonesia telah aktif dalam negosiasi iklim internasional, menunjukkan komitmennya untuk mengurangi pemanasan global. Namun, pada COP 28, Indonesia menentang perjanjian yang bertujuan untuk mempercepat penghentian penggunaan bahan bakar fosil dengan mengutamakan kepentingan nasional, terutama pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, yang sangat bergantung pada energi fosil. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian ini menyelidiki alasan yang mendasari sikap Indonesia melalui lensa Teori Kepatuhan dan Teori Pertumbuhan Endogen. Penolakan Indonesia didorong oleh kekhawatiran atas potensi dampak buruk pada ekonomi dan stabilitas sosialnya, karena peralihan tiba-tiba ke energi terbarukan dapat mengganggu pertumbuhan industri dan membahayakan mata pencaharian mereka yang bergantung pada bahan bakar fosil. Artikel ini berpendapat bahwa meskipun Indonesia mengakui perlunya transisi energi, Indonesia harus melakukan pendekatan bertahap yang sejalan dengan tujuan pembangunannya dan dukungan internasional dalam hal pembiayaan dan transfer teknologi untuk memfasilitasi transisi energi berkelanjutan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-13