PIAGAM MADINAH DAN ISU-ISU PENEGAKAN HAM

Penulis

  • Muhammad Adrika Wahyu Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Pekanbaru Penulis
  • Edi Yusrianto Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Pekanbaru Penulis

Kata Kunci:

Piagam Madinah, HAM, Toleransi

Abstrak

Penelitian ini mengkaji Piagam Madinah sebagai konstitusi pertama dalam sejarah Islam dan relevansinya dengan isu-isu penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks kekinian. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilainilai universal yang terkandung dalam Piagam Madinah dan hubungannya dengan konsep HAM modern, khususnya dalam konteks kebebasan beragama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Piagam Madinah yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW merupakan landasan penting yang mengatur hubungan antara komunitas Muslim dan non-Muslim di Madinah, dengan menekankan prinsip toleransi, keadilan, persamaan hak, dan perlindungan terhadap kelompok minoritas. Dalam konteks penegakan HAM, Piagam Madinah telah meletakkan dasar-dasar penting seperti kebebasan beragama, hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum, dan tanggung jawab sosial bersama. Namun, tantangan dalam implementasi nilai-nilai tersebut sering muncul, seperti interpretasi yang berbeda terhadap nilai-nilai agama, potensi konflik antar kelompok, dan isu keamanan yang dapat membatasi kebebasan individu. Penelitian ini juga mengkaji pemikiran Abdullahi Ahmed An-Naim tentang dekolonisasi pemahaman HAM, yang menekankan pentingnya memahami dan mengimplementasikan konsep HAM dalam konteks lokal dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Kesimpulannya, Piagam Madinah tidak hanya berfungsi sebagai dokumen sejarah, tetapi juga sebagai landasan untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM dalam masyarakat yang beragam saat ini, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai dan konteks lokal

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-13