KAJIAN PERBANDINGAN IMPLEMENTASI HUKUM ABORSI DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN
Kata Kunci:
Hukum, Aborsi, Kesehatan ReproduksiAbstrak
Aborsi adalah isu hukum yang kompleks dan kontroversial di berbagai negara, termasuk Indonesia dan Korea Selatan yang memiliki kebijakan berbeda. Penelitian ini menganalisis regulasi aborsi di kedua negara serta kaitannya dengan angka kejadian aborsi Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan komparatif, dengan fokus pada analisis peraturan dan konsep hukum terkait. Data penelitian mencakup bahan hukum primer (seperti UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana) serta bahan hukum sekunder dan tersier dari literatur hukum dan internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan aturan lebih ketat, hanya mengizinkan aborsi dalam kondisi tertentu, sementara Korea Selatan memiliki regulasi lebih longgar, termasuk alasan sosial - ekonomi. Perbedaan ini dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan pandangan hak asasi manusia. Studi ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam pengembangan kebijakan aborsi yang lebih adil dan manusiawi di kedua negara