PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN THAILAND DALAM PENANGANAN KASUS EKSPLOITASI SEKSUAL PADA ANAK
Kata Kunci:
Kekerasan Seksual Anak, Eksploitasi Seksual, Hukum Pidana, Indonesia, Thailand, Perlindungan AnakAbstrak
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan permasalahan global yang membutuhkan perhatian serius, termasuk di Indonesia dan Thailand. Kedua negara yang menganut sistem Civil Law ini telah memiliki regulasi hukum pidana untuk menangani eksploitasi seksual anak, tetapi masih menghadapi tantangan dalam implementasi dan penegakan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan ketentuan hukum pidana di Indonesia dan Thailand dalam mengatur eksploitasi seksual anak serta mengidentifikasi faktor yang menyebabkan perbedaan tantangan dalam pemberantasan kejahatan ini. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan studi literatur terhadap dokumen resmi, jurnal, serta laporan lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang secara tegas mengatur perlindungan anak dari eksploitasi seksual. Thailand di sisi lain, juga memiliki Child Protection Act dan Anti-Trafficking in Persons Act, namun masih menghadapi tantangan besar dalam pemberantasan eksploitasi seksual anak akibat lemahnya penegakan hukum, korupsi, serta budaya yang permisif terhadap industri seks. Perbedaan tantangan di kedua negara dipengaruhi oleh faktor ekonomi, budaya, serta efektivitas penegakan hukum. Thailand dengan industri pariwisatanya yang besar, masih menjadi tujuan utama wisata seks yang berdampak pada tingginya angka eksploitasi anak. Sementara itu, Indonesia menghadapi tantangan dalam sosialisasi hukum dan perlindungan korban. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan kerja sama regional untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan anak dari eksploitasi seksual di kedua negara


