PERBANDINGAN HUKUM PENISTAAN AGAMA ANTARA INDONESIA DANIRLANDIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Penulis

  • Muhammad Aldiansyah Universitas Bengkulu Penulis
  • Deva Dwi Chandra Universitas Bengkulu Penulis
  • Petra Alfa Almunziri Universitas Bengkulu Penulis
  • Ihza Briliant Afifky Universitas Bengkulu Penulis
  • Muhammad Ilham Reja Alfaroq Universitas Bengkulu Penulis
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu Penulis
  • Wevy Efticha Sary Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Penistaan Agama, Kebebasan Berekspresi, Hukum Pidana, Perbandingan Hukum, Reformasi Hukum

Abstrak

Penelitian ini membahas perbandingan hukum penistaan agama di Indonesia dan Irlandia dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi. Di Indonesia, hukum penistaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP serta Undang-Undang ITE, yang sering digunakan dalam kasus-kasus media sosial. Namun, penerapannya sering kali kontroversial karena kurangnya definisi yang jelas dan kecenderungan mempertimbangkan persepsi sosial daripada niat pelaku. Sebaliknya, Irlandia pernah mengatur hukum penistaan agama dalam Konstitusi dan Undang-Undang Defamasi 2009, tetapi menghadapi kesulitan dalam menentukan batasan hukum yang jelas hingga akhirnya menghapus aturan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia cenderung lebih represif dalam penerapan hukum penistaan agama, sedangkan Irlandia memilih untuk menghapusnya guna melindungi kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, reformasi hukum di Indonesia diperlukan agar tidak menghambat hak individu, sementara Irlandia dapat memperkuat hukum ujaran kebencian sebagai alternatif perlindungan terhadap kebebasan beragama. Kedua negara juga perlu meningkatkan edukasi hukum bagi masyarakat agar batasan kebebasan berekspresi dan perlindungan agama lebih dipahami. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum untuk menganalisis perbedaan regulasi dan implementasi di kedua negara

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-13