TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INDONESIADAN BELANDA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Chichi Savitri Universitas Bengkulu Penulis
  • Iqbal Nuriswandi Universitas Bengkulu Penulis
  • Shendy Rahmat Farhan Universitas Bengkulu Penulis
  • Azahra Widiadhari Universitas Bengkulu Penulis
  • Aldi Prasetiawan Saputra Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Tindak Pidana Korupsi, Sistem Hukum Indonesia, Sistem Hukum Belanda, Pemberantasan Korupsi, Justice Collaborator

Abstrak

Korupsi merupakan masalah serius yang mengancam stabilitas sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia. Tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara serta merusak sistem pemerintahan yang seharusnya berfungsi untuk kesejahteraan rakyat. Dalam sejarahnya, fenomena korupsi berkembang dari masa kerajaan hingga era reformasi, dan semakin meluas dalam berbagai sektor, termasuk pejabat tinggi negara dan aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem hukum Indonesia dan Belanda dalam menangani tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah berusaha memberantas korupsi melalui lembaga seperti KPK, namun banyak tantangan yang masih dihadapi, termasuk lemahnya penegakan hukum, intervensi politik, dan kurangnya perlindungan bagi saksi dan pelapor. Di sisi lain, Belanda memiliki sistem yang lebih jelas dan sistematis, terutama dalam hal perlindungan justice collaborator serta integritas dan transparansi yang lebih tinggi dalam pemerintahan. Untuk memperkuat pemberantasan korupsi, Indonesia perlu mencontoh sistem hukum Belanda dalam hal perlindungan saksi dan pengaturan mekanisme justice collaborator serta memperkuat lembaga penegak hukum seperti KPK.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-13