STUDI PERBANDINGAN ANTARA DI INDONESIA DAN BEBERAPA NEGARA TERKAIT PENERAPAN SISTEM PERADILAN PIDANA PADA RESTORATIVE JUSTICE PELAKU ANAK
Kata Kunci:
Restorative Justice, Peradilan Pidana Anak, Diversi, Rehabilitasi, Sistem HukumAbstrak
Penerapan sistem peradilan pidana anak berbasis restorative justice di Indonesia merupakan upaya reformasi hukum pidana anak yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini membandingkan penerapan restorative justice di Indonesia, Malaysia, dan Singapura dengan menggunakan metode penelitian normatif komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi, seperti keterbatasan regulasi, kesiapan aparat hukum, dan kurangnya fasilitas rehabilitasi. Malaysia memiliki sistem yang lebih fleksibel dalam penerapan diversi dan lebih terintegrasi dengan lembaga sosial, sedangkan Singapura mengadopsi pendekatan yang lebih ketat dengan program intervensi awal dan pusat rehabilitasi yang berkembang. Studi ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat hukum, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia