PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023

Penulis

  • Chiara Ayumi Syafrulian Universitas Bengkulu Penulis
  • Ella Rahayu Universitas Bengkulu Penulis
  • Yaniatul Rahmanti Universitas Bengkulu Penulis
  • M. Alif Dzaky Al Fattah Universitas Bengkulu Penulis
  • Dimas Dwi Arso Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Keadilan Restoratif, Penjatuhan Hukuman, Hakim

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teori *Restorative Justice* dalam sistem pemidanaan Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Fokus penelitian terletak pada perbandingan antara pengaturan *Restorative Justice* dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ketidakhadirannya dalam peraturan KUHP yang baru. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi dampak dari ketiadaan pengaturan ini terhadap hakim dalam memutus perkara pidana, terutama yang melibatkan terdakwa yang telah mengganti kerugian korban. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif, yang melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait serta kajian literatur mengenai teori *Restorative Justice*, khususnya berdasarkan pemikiran Howard Zehr dan Ali Gohar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim kesulitan menerapkan prinsip *Restorative Justice* dalam perkara yang melibatkan pelaku dewasa, karena tidak adanya dasar hukum yang jelas dalam KUHP baru. Akibatnya, penerapan *Restorative Justice* untuk pelaku dewasa hanya didasarkan pada peraturan internal Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, yang dianggap belum memadai. Penelitian ini merekomendasikan agar konsep diversi yang berlaku bagi anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 juga diterapkan kepada pelaku dewasa untuk mewujudkan pemulihan yang seimbang bagi pelaku dan korban

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-13