PERAN AUDIT MEDIS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA MEDIS
Kata Kunci:
Audit Medis, Kejahatan MedisAbstrak
Latar Belakang : Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia, dan ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan yang terjangkau menjadi hal yang krusial dalam upaya pemenuhan kebutuhan tersebut.Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang audit medis yang mengawasi rumah sakit dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan medis kepada masyarakat yang hendak memperoleh pelayanan kesehatan.Metode : Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, metode dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan ilustrasi kasus.Hasil: Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : 1. Audit medis tidak rutin dilakukan di rumah sakit sehingga apabila terdapat dugaan tindak pidana medis, pasien dapat melaporkannya kepada Menteri untuk diproses lebih lanjut di kolegium. Setelah mendapat rekomendasi, selanjutnya penyidik dapat melakukan penyidikan. Namun dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dijelaskan bahwa penyidikan dapat dilakukan oleh pegawai negeri sipil yang berwenang. 2. Kedudukan audit medis dalam hal ini adalah berupa penyidikan, penyidik dapat menggunakan alat bukti pertama berupa rekam medis.Kesimpulan : Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 424, penyidik berhak melakukan penahanan, pemeriksaan, dan penyitaan surat, dokumen, dan/atau bahan/barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana di bidang Kesehatan.


