ANALISIS KETIDAKSERAGAMAN REGULASI KORPORASI DI INDONESIA: TINJAUAN KRITIS DAN HARMONISASI
Kata Kunci:
Ketidakseragaman Regulasi, Korporasi, Harmonisasi HukumAbstrak
Ketidakseragaman regulasi korporasi di Indonesia berdampak pada kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan iklim investasi. Ketidakseragaman tersebut tercermin dalam perbedaan definisi korporasi, bentuk pertanggungjawaban pidana, jenis sanksi, hingga prosedur penegakan hukum yang diatur dalam berbagai undang-undang sektoral. Untuk itu upaya harmonisasi regulasi korporasi menjadi sangat mendesak, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi nasional dan global di masa depan, yang mana harmonisasi sendiri tidak hanya sebagai menyelaraskan pasal-pasal undang-undang, tetapi juga membangun fondasi sistem hukum yang koheren, prediktif, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan normatif dan konseptual dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum, serta literatur terkait guna megetahui upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi ketidakseragaman regulasi korporasi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini sendiri untuk menganalisis secara kritis permasalahan fragmentasi regulasi korporasi yang terjadi akibat perbedaan pengaturan dalam berbagai undang-undang, baik dalam hal definisi, bentuk pertanggungjawaban pidana, maupun mekanisme penegakan hukum terhadap korporasi dimana dengan regulasi yang seragam dan terintegrasi, diharapkan tercipta kepastian hukum, perlindungan bagi semua pihak, serta penegakan hukum yang berkeadilan dan efektif terhadap pelanggaran korporasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakseragaman ini menimbulkan ambiguitas hukum, menghambat efektivitas penegakan hukum, serta menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor, dampak negatif tersebut berpotensi menghambat iklim investasi dan membuka peluang praktik regulatory arbitrage.


