TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KORUPSI DANA BSM (BANTUN SISWA MISKIN)
Kata Kunci:
Tindak Pidana Korupsi, BSM (Bantuan Siswa Miskin), Sanksi PidanaAbstrak
Korupsi adalah tindakan yang merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Program BSM bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang setara bagi siswa yang kurang mampu serta memperluas akses pendidikan berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis dari pertanggungjawaban pidana dalam kasus tindak pidana dana BSM, dengan mengaitkannya pada teori pemidanaan, serta memahami peertimbangan yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam memutus putusan kasus Tindak Pidana Kasus Korupsi Dana BSM berdasarkan Putusan Nomor 27/Pid.sus-TPK/2023 PN SRG. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normtif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, melibatkan analisis perundang-undangan, konsep, dan studi kasus menggunakan teori hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder, primer, dan tersier. Hakim perlu mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam menjatuhkan putusan. Penerapan hukum dalam kasus korupsi harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sertta peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan kasus ini. Tindak pidana ini diatur dalam Paasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim diharapkan dapat menggabungkan elemen pembalasan dan tujuan dalam menjatuhkan hukuman, agar tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera dan mencegah kejahatan dimasa depan.