TANGGUNG JAWAB BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DALAM MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN
Kata Kunci:
BPJS, Tanggung Jawab, Kualitas Layanan Kesehatan, Peserta BPJSAbstrak
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan penyelenggara jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dengan berbagai golongan. Hak dan tanggung jawab tersebut timbul karena adanya hubungan hukum antara penyelenggara dan pengguna. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan, peserta BPJS sebagai pengguna layanan berhak memperoleh pelayanan yang optimal dan menyeluruh dengan hak yang sama. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundangundangan. Kerjasama yang dilakukan BPJS dengan fasilitas kesehatan yang terakreditasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, serta melakukan rekredensial terhadap fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi dan bekerja sama dengan BPJS berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019. Kredensial dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama telah memenuhi standar yang telah ditetapkan. Tentunya fasilitas kesehatan yang lulus akreditasi akan mampu menjamin bahwa pasien JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman. Agar BPJS Kesehatan dapat melakukan evaluasi dan perbaikan berdasarkan masukan positif dari pengguna BPJS, maka perlu dilakukan audit dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh fasilitas kesehatan.


