HUKUM INVESTASI DALAM ISLAM
Kata Kunci:
Hukum Islam, Investasi, Syariah, Riba, Keuangan Syariah, Ekonomi Etis, Bagi HasilAbstrak
Investasi merupakan elemen krusial dalam pembangunan ekonomi modern yang memungkinkan individu, lembaga, dan pemerintah untuk mengelola serta mengembangkan sumber daya guna meraih keuntungan jangka panjang dan kemajuan sosial. Dalam perspektif hukum Islam, investasi (istithmar) tidak hanya dibolehkan, melainkan juga dianjurkan dengan ketentuan harus mengikuti prinsipprinsip syariah yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi Muhammad SAW, dan ijma’ para ulama. Investasi syariah menolak unsur-unsur yang dilarang seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebih), dan maysir (perjudian). Sebaliknya, Islam mendorong sistem keuangan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab melalui mekanisme bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Artikel ini bertujuan menelaah secara mendalam dasar-dasar hukum investasi dalam Islam, membandingkan karakteristik investasi konvensional dan syariah, serta menyoroti aspek etis yang menjadi ciri khas keuangan Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-normatif dengan mengkaji literatur fiqh klasik dan fatwa-fatwa kontemporer dari lembaga otoritatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi dalam Islam bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga berkontribusi pada sirkulasi kekayaan, pengurangan kesenjangan sosial ekonomi, dan terciptanya sistem keuangan berkelanjutan yang berbasis pada nilai-nilai moral dan spiritual.


