TILANG SYARIAH: INTEGRASI MAQASHID SYARI’AH DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Kata Kunci:
Maqashid Syari’ah, Hukum Islam, Keadilan Restoratif, Pelanggaran Lalu LintasAbstrak
Penelitian ini membahas penerapan Tilang Syariah di Lombok Tengah, di mana pelanggar lalu lintas diberi pilihan untuk membaca Al-Qur’an sebagai pengganti sanksi denda. Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis integrasi nilai-nilai Maqashid Syari’ah dalam praktik penegakan hukum modern di Indonesia melalui pendekatan hukum yang inovatif, edukatif, dan berbasis kearifan lokal Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, analisis dokumen berita, serta telaah teks-teks hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model Tilang Syariah mengandung nilai pendidikan, rehabilitasi, dan pencegahan yang sejalan dengan tujuan syariat Islam (maqashid syari’ah), terutama dalam menjaga agama (hifzh al-din) dan akal (hifzh al-‘aql). Selain itu, Tilang Syariah mencerminkan pendekatan keadilan restoratif yang lahir dari tradisi lokal keislaman. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa Tilang Syariah, meski menuai pro dan kontra, merupakan inovasi yang bernilai dalam menyelaraskan etika hukum Islam dengan hukum positif negara, serta dapat dijadikan model penegakan hukum adaptif di masyarakat mayoritas Muslim.



