TINJAUAN PENGHUKUMAN SANKSI TAMBAHAN KEBIRI DALAM KASUS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
Kata Kunci:
Penghukuman, Pidana, Kebiri, Pelecehan Seksual AnakAbstrak
Maksud dari tulisan ini ialah untuk mempelajari dasar-dasar pemidanaan yang mendasari penerapan hukuman kebiri sebagai sanksi atau tindakan pemerintah. Analisis normatif kebiri sebagai produk perundangundangan digunakan dalam penelitian ini, yang kemudian diperkaya dengan metode perbandingan pemidanaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebiri mencerminkan respons geram masyarakat terhadap peningkatan perkara kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, kebiri dianggap sebagai langkah pencegahan dengan menghentikan keinginan biologis pelaku untuk melakukan kekerasan. Meskipun ada dua argumen utama yang mendukungnya, pencegahan dan ekspresi publik, keputusan pemerintah untuk menetapkan kebiri sebagai pidana tambahan masih belum sepenuhnya dibuktikan dalam hal efek jera, keuntungan, dan efek rehabilitatifnya. Selain itu, karena perbedaan mendasar antara kedua jenis kebiri, kebiri lebih tepat dikategorikan sebagai pidana daripada tindakan, menurut tulisan ini.


