PENGEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN ADAPTASI
Kata Kunci:
Hukum Ekonomi Syariah, Era Digital, Qris Syariah, Maqāṣid Syarīʿah, Fintech GlobalAbstrak
Era digital telah membawa dampak signifikan terhadap sistem hukum dan ekonomi global, termasuk dalam ranah ekonomi syariah. Perkembangan teknologi finansial berbasis digital mendorong munculnya instrumen-instrumen baru seperti QRIS Syariah, dompet digital, dan platform fintech yang berbasis prinsip syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum ekonomi syariah beradaptasi dan berkembang dalam menghadapi tantangan disrupsi digital, dengan fokus pada studi kasus implementasi QRIS dalam sistem pembayaran syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan menelaah literatur mutakhir dan data transaksi digital syariah terkini. Penelitian Muwwahid Billah & Udin Saripudin (2024) mengungkapkan lonjakan transaksi QRIS hingga 226,54% yang menunjukkan adopsi masif masyarakat terhadap sistem pembayaran digital syariah. Temuan menunjukkan bahwa QRIS Syariah memiliki potensi besar untuk mendukung maqāṣid syarīʿah, khususnya dalam aspek hifẓ al-māl (perlindungan harta) dan keadilan transaksi, karena penggunaan akad muḍārabah dan muṣārakah serta bebas dari unsur riba dan gharar. Dengan didukung oleh regulasi fatwa MUI serta kesiapan sistem hukum dan keuangan syariah, pengembangan QRIS Syariah dan transformasi digital lainnya di sektor ekonomi Islam menjadi peluang strategis untuk memperkuat posisi hukum ekonomi syariah di era modern.


