KONTROVERSI KEHALALAN CRYPTOCURRENCY: STUDI KRITIS TERHADAP FATWA MUI DAN PRINSIP HUKUM EKONOMI ISLAM
Kata Kunci:
Cryptocurrency, Hukum Ekonomi Islam, Riba, Gharar, Fatwa MUIAbstrak
Artikel ini membahas kontroversi kehalalan cryptocurrency dalam perspektif hukum ekonomi Islam dengan menyoroti riba, gharar, dan fatwa MUI sebagai isu utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis bagaimana cryptocurrency diposisikan dalam sistem hukum Islam kontemporer, serta menganalisis keabsahan dan implikasi penggunaannya dalam transaksi keuangan syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik studi kepustakaan, menganalisis data sekunder dari jurnal ilmiah, literatur fiqh muamalah, serta dokumen resmi fatwa MUI dan sumber berita Stabilitas.id. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency menimbulkan keraguan di kalangan ulama terkait potensi riba dalam aktivitas spekulatif serta gharar akibat fluktuasi nilai yang tinggi dan ketiadaan underlying asset. Namun, sebagian pandangan ulama juga mulai menerima cryptocurrency dengan syarat tertentu, jika memenuhi prinsip transparansi, kemaslahatan, dan tidak melanggar nilai inti syariah. Kesimpulan dari studi ini menegaskan bahwa cryptocurrency membutuhkan pengkajian hukum yang lebih mendalam dan regulasi yang jelas agar dapat diterima sebagai instrumen halal dalam sistem ekonomi syariah


