ANALISIS YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI ESG (ENVIRONMENTAL, SOCIAL, GOVERNANCE) DALAM REGULASI PASAR MODAL INDONESIA
Kata Kunci:
ESG, Pasar Modal, OJK, Hukum Pasar Modal, KeberlanjutanAbstrak
Implementasi prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) dalam pasar modal telah menjadi standar global yang mendorong perusahaan untuk lebih transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bagaimana regulasi pasar modal Indonesia telah mengatur, mendorong, dan menyesuaikan prinsip ESG dalam kerangka hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi terkait keberlanjutan seperti POJK No. 51/POJK.03/2017 dan Roadmap Keuangan Berkelanjutan, namun belum ada kewajiban hukum yang tegas bagi semua emiten untuk menerapkan ESG secara menyeluruh. Penelitian ini merekomendasikan penguatan landasan hukum dan insentif regulasi agar ESG menjadi standar normatif dan operasional di seluruh pasar modal Indonesia.


