RATIO DECIDENDI HAKIM NIAGA UNTUK TIDAK MENERAPKAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PERKARA PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DAN KEPAILITAN
Kata Kunci:
Ratio Decidendi, Hakim Niaga, PKPU, Asas Ne Bis In IdemAbstrak
Asas Ne Bis In Idem atau Non Bis In Idem adalah suatu asas hukum yang dikenal di hampir semua sistem hukum di dunia baik Anglo-Saxon (common law system) maupun Eropa Kontinental (civil law) karena sejatinya bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia agar seseorang yang telah dihukum baik bersalah atau tidak dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tidak dapat dihukum untuk kedua kalinya. Tetapi ternyata tidak semua perkara menerapkan asas ini dengan berbagai pertimbangan dan tentu saja untuk memenuhi fungsi hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Sebagai contoh adalah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga ternyata tidak menerapkan asas ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang juncto Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 109/KMA/SK/IV/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Pekara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Terkait tidak diterapkannya asas Ne Bis In Idem di dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan bagi penulis adalah menarik untuk ditelaah dan dibahas dalam tesis ini karena faktanya masih banyak praktisi hukum yang tidak memahami terbukti masih banyak ditemukan oleh penulis dalam menjalankan praktek sebagai pengacara di Pengadilan Niaga.


