PROBLEMATIKA PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Problematika, Pemikiran Hukum Islam, Ijtihad, Maqashid Syariah, ModernitasAbstrak
Perkembangan pemikiran hukum Islam adalah perjalanan panjang yang mencerminkan fleksibilitas syariah dalam merespon perubahan zaman. Dengan terus membuka ruang ijtihad dan dialog keilmuan, hukum Islam diharapkan tetap mampu menjawab kebutuhan umat secara adil dan maslahat. Perkembangan pemikiran hukum Islam merupakan bagian penting dalam perjalanan sejarah syariah yang berupaya menjawab perubahan zaman dan kebutuhan sosial umat. Namun, dalam proses perkembangannya, pemikiran hukum Islam menghadapi berbagai problematika yang menghambat kemajuannya. Di antaranya adalah tertutupnya pintu ijtihad, fanatisme mazhab yang membatasi kebebasan berpikir, serta benturan dengan budaya lokal dan nilai-nilai global modern. Problematika ini menimbulkan kesenjangan antara ajaran Islam yang universal dengan penerapannya dalam konteks kekinian. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat perkembangan pemikiran hukum Islam serta menawarkan pendekatan solutif agar hukum Islam tetap relevan dan aplikatif di era modern. Dengan metode studi literatur dan analisis deskriptif, penelitian ini menyimpulkan bahwa pemikiran hukum Islam memerlukan revitalisasi ijtihad, penerapan maqashid syariah, serta integrasi dengan realitas sosial dan ilmu pengetahuan kontemporer untuk menghasilkan hukum yang lebih progresif dan maslahat bagi umat


