PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI BIDANG PERDATA DAN PIDANA
Kata Kunci:
Hukum Islam, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Syariat, IndonesiaAbstrak
Hukum Islam dengan kedua sumber pokoknya al-Qur’andan Hadis merupakan sekumpulan aturan keagamaan yang mengatur semua aspek perilaku kehidupan manusia, baik yang bersifat individual atau yang kolektif, hukum islam merupakan bagian dari sistem hukum Nusantara, juga sebagai fenomena sosial di masyarakat. Seiring berkembangnya kehidupan manusia tentunya perkembangan Hukum islam terus membawa fenomena masalah penyelesaian Hukum yang bersumber dari Al Quran dan hadist dan bagaimana penyelesaiannya, terutama yang sering kita alami sampai sekarang di bidang perdata dan pidana mulai dari perkembangan masa nabi, masa kulfauurasyidin, masa koloneal, bahkan di masa modern sekarang ini. Dengan perkembangan hukum islam perdata dan pidana bisa diliat masih belum relevan dari jenis penyelesaian perkara yang di terapkan bahkan bahkan di beberapa negara muslim terbesar, contohnya di Indonesia yang masih belum lepas dari pengaruh hukum colonial Belanda yang sangat berbeda dengan Hukum Islam.


