KARASTERISTIK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Pemikiran Hukum Islam, Maqashid Syariah, Fikih, Fatwa, Qadha, Qanun, Klasik, KontemporerAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji karakteristik pemikiran hukum Islam dalam perspektif historis dan kontemporer melalui pendekatan kepustakaan (library research). Data dikumpulkan dan dianalisis dari berbagai literatur relevan seperti buku, artikel ilmiah, dan dokumen hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemikiran hukum Islam memiliki fondasi teologis yang kuat, bersumber dari wahyu ilahi, yakni Al-Qur’an dan Sunnah, serta berkembang melalui ijtihad para ulama. Pemikiran hukum Islam klasik ditandai dengan pendekatan teosentris, tekstual, dan mazhab-sentris, sedangkan pemikiran kontemporer bersifat holistik, kontekstual, serta berorientasi pada maqashid alsyariah dan terbuka terhadap ijtihad modern. Selain itu, hukum Islam memiliki karakteristik utama yang meliputi kesempurnaan, fleksibilitas, universalitas, sistematis, dan amanah. Produk pemikiran hukum Islam tercermin dalam empat bentuk utama: fikih, fatwa, qadha, dan qanun. Keempat produk tersebut mencerminkan respons hukum Islam terhadap dinamika sosial dari masa ke masa. Kajian ini menyimpulkan bahwa karakteristik dan produk pemikiran hukum Islam menunjukkan kemampuan adaptif dan relevansinya dalam menghadapi perubahan zaman dan tantangan masyarakat modern


