PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK DALAM REHABILITASI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
Kata Kunci:
Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak, Anak Berkonflik Dengan Hukum, Rehabilitasi, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstrak
Anak yang berkonflik dengan hukum atau yang biasa disingkat (ABH) memerlukan perlakuan yang berbeda dari narapidana dewasa, melihat status mereka sebagai individu yang masih pada tahap pertumbuhan fisik serta psikologis. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) mempunyai tanggungjawab penting dalam proses rehabilitasi anak untuk memastikan mereka tidak salah dan terjebak dalam siklus kejahatan yang terus berulang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dari LPKA dalam mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi anak yang berkonflik dengan hukum kembali kedalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus di beberapa LPKA yang ada di Indonesia. Data yang diperoleh melalui beberapa cara seperti wawancara terhadap petugas LPKA dan anak-anak yang menjadi penghuni di sebuah LPKA. Hasil penelitian menjelaskan bahawa LPKA mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting dalam memberikan program pendidikan, pelatihan ketrampilan, serta konseling psikologis yang bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan anak. Namun, masih terdapat segelintir tantangan dalam implementasi, seperti minimnya sumber daya, stigma masyarakat, dan kurangnya sinergi antara pihak-pihak terkait. Penelitian ini menyarankan untuk peningkatan kolaborasi yang erat antara instansi pemerintah, lembaga masyarakat yang mendukung rehabilitasi anak yang berkonflik dengan hukum.


