IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DITINJAU DARI FIKIH SIYASAH TANFIDZIYAH (Studi Di Nagari Sungai Liku Pelangai Kabupaten Pesisir Selatan)

Penulis

  • Susindi Yulianti UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Fajrul Wadi UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Penanggulangan Bencana, BPBD, Fikih Siyasah Tanfidziyah

Abstrak

Kajian ini berangkat dari legitimasi normatif dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya pasal 56 yang menegaskan bahwa BPBD memiliki mandat strategis dalam fase tanggap darurat, salah satunya mencakup pemulihan sarana dan prasarana esensial yang rusak melalui kegiatan perbaikan maupun penggantian. Berdasarkan rujukan yuridis tersebut, penulis terdorong untuk menyelidiki bagaimana implementasi undang- undang ini dijalankan di Nagari Sungai Liku Pelangai serta bagaimana analisis dari sudut pandang Fikih Siyasah Tanfidziyah terhadap penerapan regulasi tersebut. Penelitian ini tergolong dalam studi lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, yang bertujuan merekam realitas empirik secara mendalam dan kontekstual. Teknik akuisisi data meliputi wawancara, pengumpulan dokumen, dan observasi langsung terhadap dinamika di lapangan. Dari hasil penelitian, pertama, pengimplemtasian UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, masih mengalami kendala terkait pemberian bantuan penanggulangan bencana dalam tahap tanggap darurat mengenai perbaikan sarana dan prasarana dan sarana vital terkendala dikarenakan data-data yang diterima oleh pihak BPBD tidak valid, dan terjadinya perubahan-perubahan data yang di dapatkan sehingga memperlambat terealisasinya bantuan, kemudian dikarenakan adanya struktur birokrasi yang panjang dan kompleks. Kedua, jika dilihat dari Fikih Siyasah Tanfidziyah terhadap Implemtasi UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. BPBD sudah menerapkan beberapa prinsip yang terdapat didalam Fikih Siyasah Tanfidziyah yaitu meliputi prinsip amanah, ketaatan, musyawarah dan keadilan. Hal ini sudah sejalan dengan fikih siyasah tanfidziyah yaitu menjalankan amanah demi kemaslahatan masyarakat

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-13