LARANGAN PERKAWINAN GANTI LAPIAK MENURUT HUKUM ISLAM DI NAGARI SUNGAI NANAM KECAMATAN LEMBAH GUMANTI KABUPATEN SOLOK

Penulis

  • Nanda Tis'Atul Kamisah Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Elkhairati Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Ganti Lapiak, Hukum Islam, Hukum Adat

Abstrak

Perkawinan di masyarakat Minangkabau bertujuan untuk melanjutkan garis keturunan secara matrilineal dan mempertahankan keberadaan suku atau clan, sehingga perkawinan tidak saja merupakan urusan pribadi yang bersangkutan melainkan juga tugas secara bersama-sama. Hampir semua daerah minangkabau menerapkan perkawinan ganti lapiak, karena memiliki banyak manfaat, namun ditemukan di nagari Sungai Nanam, perkawinan ganti lapiak merupakan perkawinan yang dihindari atau di tabu kan. Hanya sedikit sekali perkawinan dengan pola ganti lapiak ini yang bisa di terima oleh masyarakat layak sebagaimana yang berlaku di nagari-nagari lainnya di minangkabau. Adapun rumusan masalah pada skripsi ini, pertama apa alasan pelarangan perkawinan ganti lapiak di Nagari Sungai Nanam, kedua bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap larangan perkawinan ganti lapiak menurut Hukum Adat. jenis penelitian Lapangan (field research) yaitu dengan cara survey kelapangan, pendekatan kualitatif dengan tujuan deskriftif, yaitu penelitian dengan mengumpulkan dalam bentuk kata-kata dari informan dokumen dan hasil observasi dengan tujuan mengambarkan tentang larangan Perkawinan Ganti Lapiak menurut pandangan masyarakat Nagari Sungai Nanam. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama alasan masyarakat Nagari Sungai Nanam melarangan perkawinan ganti lapiak karena untuk menjaga hubungan silahturahmi antara suami dengan adik ipar atau kakak ipar perempuannya dan untuk menghindari pandangan negatif dari suku lain, menjaga pandangan masyarakat umum kepada seorang suami yang kematian istri, apabila ia mengawini saudara istrinya maka penilaian masyarakat kepada laki-laki yang mengawini saudara istrinya adanya ketidak mampuan laki-laki tersebut untuk mencari istri lain diluar lingkungan keluarga istrinya yang telah meninggal dunia. Kedua adalah tinjauan Hukum Islam terhadap perkawinan ganti lapiak adalah karena dalam kajian fiqih perkawinan ganti lapiak ini sebenarnya dibolehkan karena tidak ada larangan dalam kajian fiqih terhadap orang yang melakukan perkawinan ganti lapiak

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-13