TINJAUAN HUKUM AGRARIA TERHADAP PENGESAHAN JUAL BELI OBJEK TANAH PADA PUTUSAN PENGADILAN NO PERKARA 15/PDT.G/2024/PN.PDG (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG)
Kata Kunci:
Hukum Agraria, Jual Beli Tanah, Akta PPAT, Peralihan Hak, Putusan Pengadilan, Kepastian Hukum, Perbuatan Melawan HukumAbstrak
Sistem hukum pertanahan di Indonesia tidak hanya mengatur aspek mekanis seperti jual beli dan kepemilikan tanah, tetapi juga berfungsi menjamin keadilan sosial dan kepastian hukum. Namun, praktik jual beli tanah nonformal tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun pendaftaran resmi masih marak terjadi dan menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait legitimasi peralihan hak. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan hukum agraria mengenai jual beli tanah, sekaligus menelaah dasar serta pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 15/Pdt.G/2024/PN.Pdg yang mengesahkan transaksi tanpa prosedur formal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui studi kasus, didukung data dari kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum agraria mensyaratkan akta PPAT dan pendaftaran tanah, pengadilan dapat menyatakan transaksi sah secara materiil apabila terpenuhi syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, sedangkan penyangkalan pihak tergugat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Putusan tersebut menegaskan peran peradilan sebagai instrumen perlindungan hukum dan dasar pendaftaran tanah bagi pihak beritikad baik. Kesimpulannya, pengesahan melalui pengadilan memberikan solusi praktis, namun tetap menuntut kesadaran masyarakat untuk mematuhi prosedur formal guna menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan.


