ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN DALAM PUTUSAN BEBAS PADA PERKARA NOMOR 31/PID.SUS-TPK/2023/PN.SRG” ( STUDI SURAT TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI CILEGON )
Kata Kunci:
Putusan Bebas, Kekuatan Pembuktian, Korupsi, Surat Tuntutan, Asas In Dubio Pro ReoAbstrak
Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi sering menimbulkan persoalan serius dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait efektivitas penegakan hukum dan kualitas pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg menjadi contoh konkret, di mana terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Serang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian dalam perkara tersebut, khususnya surat tuntutan JPU, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menilai alat bukti tidak cukup membuktikan unsur melawan hukum dan kerugian negara. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 membatalkan putusan bebas tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah. Kesimpulan penelitian ini menekankan perlunya penguatan strategi pembuktian oleh JPU agar putusan bebas yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dapat diminimalisasi.


