PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen WKP II Banten)
Kata Kunci:
E-Commerce, Perlindungan Konsumen, BpskAbstrak
Pesatnya Perkembangan E-Commerce Memunculkan Berbagai Sengketa Konsumen Yang Membutuhkan Mekanisme Penyelesaian Cepat Dan Tepat. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Wilayah Kerja Pelayanan Ii Banten Hadir Sebagai Lembaga Alternatif Untuk Melindungi Hak Konsumen, Namun Efektivitasnya Masih Menjadi Perdebatan. Penelitian Ini Bertujuan Menganalisis Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa E-Commerce Di WKP II Banten, Dengan Fokus Pada Proses, Kendala, Dan Hasil Yang Dicapai. Metode Penelitian Yang Digunakan Adalah Pendekatan Yuridis Empiris Dengan Memadukan Studi Kepustakaan, Analisis Peraturan Perundang-Undangan, Serta Wawancara Dengan Pihak Terkait, Baik Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Maupun Konsumen Yang Pernah Mengajukan Sengketa. Data Dianalisis Secara Kualitatif Melalui Teknik Reduksi, Penyajian, Dan Penarikan Kesimpulan. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen WKP II Banten Telah Melaksanakan Fungsi Penyelesaian Sengketa Konsumen E-Commerce Melalui Mediasi, Arbitrase, Dan Ajudikasi. Proses Ini Relatif Lebih Cepat Dan Sederhana Dibanding Jalur Litigasi.


