PRAKTEK PAGANG SUSUIK KELAPA SAWIT DI JORONG KAJAI PISIK, NAGARI MANGGOPOH, KECAMATAN LUBUK BASUNG, DITINJAU DARI FIQIH MUAMALAH

Penulis

  • Onma Fatimah Nasution UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Endri Yenti UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Saiful Amin UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Sofia Ridha UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Pagang Susuik, Gadai, Fiqih Muamalah, Riba, Gharar, Minangkabau

Abstrak

Penelitian ini membahas praktik pagang susuik kelapa sawit di Jorong Kajai Pisik, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, yang merupakan pengembangan dari sistem gadai tradisional Minangkabau (pagang gadai). Praktik ini muncul sebagai solusi alternatif masyarakat dalam menghadapi keterdesakan ekonomi, di mana utang tidak dilunasi secara tunai, melainkan melalui pemanfaatan hasil kebun oleh pemberi pinjaman (murtahin). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan praktik pagang susuik dan menilainya dari perspektif fiqih muamalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode lapangan, melibatkan observasi dan wawancara kepada pihak-pihak terkait, seperti peminjam, pemberi pinjaman, dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem ini dianggap menguntungkan secara praktis, namun dari sudut pandang fiqih muamalah, praktik ini mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan riba (tambahan yang diharamkan), karena tidak adanya kejelasan nilai pelunasan dan pemanfaatan barang gadai oleh murtahin tanpa akad yang sesuai syariat. Oleh karena itu, diperlukan edukasi kepada masyarakat mengenai transaksi yang sesuai prinsip syariah serta penguatan lembaga keuangan mikro berbasis syariah sebagai alternatif pembiayaan. Diharapkan langkah ini dapat menghindarkan masyarakat dari praktik muamalah yang merugikan dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-13