PERBANDINGAN HUKUM ACARA PERDATA ISLAM ANTARA PENGADILAN AGAMA INDONESIA DAN MAHKAMAH SYARIAH MALAYSIA DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Muhammad Haris Abdul Hakim Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Penulis
  • M. Darin Arif Muallifin Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Penulis

Kata Kunci:

Hukum Acara Perdata Islam, Sengketa Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama, Mahkamah Syariah, Perbandingan Hukum

Abstrak

Perbandingan hukum acara perdata Islam dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah antara Pengadilan Agama di Indonesia dan Mahkamah Syariah di Malaysia menjadi fokus kajian untuk memahami dinamika penegakan hukum di dua yurisdiksi tersebut. Latar belakangnya adalah meningkatnya kompleksitas transaksi ekonomi syariah modern yang menuntut mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, adil, dan selaras dengan prinsip syariah. Tujuan penelitian meliputi analisis kerangka normatif, praktik penyelesaian perkara, serta identifikasi persamaan dan perbedaan prosedur, pembuktian, dan eksekusi putusan di kedua negara. Pendekatan yang digunakan bersifat normatif-komparatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, enakmen, putusan pengadilan, dan literatur akademik terkait. Hasil menunjukkan bahwa Indonesia menonjol dalam keseragaman prosedur dan kepastian eksekusi putusan, namun menghadapi keterbatasan jumlah hakim bersertifikat ekonomi syariah dan standar pembuktian elektronik. Malaysia unggul dalam program sulh yang terstruktur dan penerimaan bukti digital, tetapi memiliki tantangan berupa variasi prosedur antar negeri dan batasan yurisdiksi yang hanya berlaku bagi pihak beragama Islam. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di tingkat regional sebagai upaya memperkuat perlindungan hak-hak para pihak sekaligus meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-13