IMPLEMENTASI PERMENTAN NO. 10 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DAN PENDISTRIBUSIAN PUPUK BERSUBSIDI DALAM SEKTOR PERTANIAN DI NAGARI JAWI – JAWI DITINJAU DARI PERSFEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH
Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan, Pupuk Bersubsidi, Siyasah TanfidziyahAbstrak
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi karena adanya kasus di nagari jawi – jawi yaitu tentang pembagian pupuk bersubsidi yang belum terealisasi dengan optimal sementara aturan mengenai penetapan alokasi dan pendistribusian itu sudah di tetapkan dalam permentan No. 10 tahun 2022 yaitu Pasal 3 Ayat 1. Dalam kajian siyasah ada dikenal dengan siyasah tanfidziyah yaitu teori" tentang memberlakukan suatu peraturan bukan menjelaskan prinsip" dari suatu peraturan. Agar aturan berjalan dengan baik harus sesuai dengan teori siyasah tanfidziyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur/menemukan kesesuaian antara prinsip" siyasah tanfidziyah dengan hal yang terjadi di lapangan Jenis penelitian ini termasuk kedalam penelitian lapangan ( field research ) yang bersifat kualitatif yaitu penelitian yang mengungkapkan data – data yang di peroleh di lapangan. sumber data dalam penelitian ini terbagi dua yaitu data primer dan data sekunder. data primer yang di peroleh dari observasi dan wawancara dan data sekunder yaitu dari buku, jurnal dan artikel. Metode analisis data yang di gunakan yaitu Analisis Deskriptif Kualitatif yaitu memaparkan data Dari hasil dari penelitian ini penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut, pertama, penerapan permentan No 10 tahun 2022 kurang optimal penyebabnya adalah karena kurangnya komunikasi antara ppl dengan kelompok tani serta adanya data yang tidak valid antara hasil yang penulis teliti dilapangan dan juga disebabkan oleh sistem informasi yang bermasalah sehingga data yang diterima menjadi tidak valid. Kedua, Tidak Optimalnya Implementasi Permentan No 10 Tahun 2022 bila di ukur / ditinjau menurut siyasah Tanfidziyah ada beberapa prinsip siyasah yang tidak terbangun dilapangan, seperti : Prinsip Musyawarah, Keadilan dan Amanah .Ketiga prinsip ini sangat menentukan keberhasilan dan optimalisasi suatu ketentuan.


