IMPLEMENTASI  UNDANG UNDANG NO 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA DI NAGARI MUARA TAIS KOTO GADANG PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH

Penulis

  • Zelmita UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Arsal UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Pembangunan Nagari, Siyasah Tanfidziyah, Implementasi Kebijakan

Abstrak

Penulisan Skripsi ini dilatar belakangi karena adanya permasalahan di Nagari Muara Tais Koto Gadang tentang pembangunan, dimana di nagari ini masih ada pembangunan yang belum terlaksana dengan baik sementara aturan mengenai pembangunan sudah ditetapkan dalam UU No. 3 Tahun 2024. Dalam kajian siyasah ada dikenal dengan istilah siyasah Tanfidziyah yaitu teori siyasah yang menjelaskan mengenai tentang penerapan suatu peraturan sebuah peraturan agar terlaksana secara optimal, harus diterapkan bedasarkan teori siyasah tanfidziyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur atau menemukan kesesuaian antara prinsip – prinsip siyasah tanfidziyah dengan hal yang terjadi di lapangan Jenis penelitian ini termasuk kedalam penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat kualitataif yaitu penelitian yang mengungkapkan data- data yang diperoleh dilapangan.  Adapun sumber data yang digunakan terdiri dari dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara sedangkan data sekunder bersumber dari buku, jurnal, serta artikel. Adapun teknik analisa data penulis mengunakan teknik analisa data kualitatif yaitu deduktif dan komparatif. Dari hasil dari penelitian ini penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut Pertama, Penerapan UU No. 3 Tahun 2024 tentang desa di Nagari Muara Tais Koto Gadang belum sepenuhnya terlaksana atau belum optimal. hal ini di sebabkan  keterbatasan anggaran, kurangnya inforrmasi dan partisipasi masyarakat dan sulitnya akses trasportasi. Kedua, kurang optimalnya  implementasi UU no 3 tahun 2024 bila di ukur atau di tinjau menurut siyasah tanfidziyah ada beberapa prinsip siyasah tanfidziyah  yang belum terwujud dengan baik, seperti trasparansi, keadilan, amanah dan musyawarah.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-13