PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERHADAP DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN BERMEKURI DI INDONESIA
Kata Kunci:
Merkuri, BPOM, Kosmetik Ilegal, Barang Berbahaya, Beracun Pembuktian Hukum, Izin Edar, Penegakan HukumAbstrak
Merkuri merupakan zat berbahaya yang penggunaannya secara tegas dilarang dalam kosmetik di Indonesia karena dampak buruknya terhadap kesehatan manusia, sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan dan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Beberapa kasus termasuk distribusi produk perawatan kulit HN dan Temulawak Day and Night Cream yang terbukti mengandung merkuri. Dalam upaya mengatasi penyebaran produk ilegal, BPOM telah memblokir lebih dari 83.700 tautan penjualan kosmetik ilegal di internet, melibatkan jutaan produk senilai jutaan dolar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum terkait distribusi produk berbahaya di Indonesia, dengan fokus pada pelanggaran distribusi produk yang mengandung merkuri serta peran BPOM dalam penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah memadai, tantangan masih ada dalam hal penegakan hukum dan pengawasan distribusi produk ilegal. Proses pembuktian hukum dalam kasus-kasus ini menjadi hambatan utama dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan.


