TRADISI MAMBADAK ANAK SETELAH KELAHIRAN ANAK PERSPEKTIF ‘URF DI NAGARI CINGKARIANG KECAMATAN BANUHAMPU KABUPATEN AGAM
Kata Kunci:
Mambadak Anak, ‘Urf ShahihAbstrak
Tradisi mambadak anak di Nagari Cingkariang. Tradisi ini merupakan salah satu warisan budaya Minangkabau yang masih lestari hingga saat ini. Proses mambadak anak dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak, sekaligus memperkenalkan bayi kepada keluarga besar dan lingkungan sekitar, serta mempererat hubungan kekerabatan antara keluarga Ibu dan keluarga ayah (bako). Untuk mendeskripsikan proses pelaksanaa tradisi mambadak anak serta mengkaji tradisi tersebut dalam perspektif ‘Urf (Adat Kebiasaan) dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode gabungan antara metode penelitian lapangan (field research) dan daftar pustaka (library research) dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Proses pelaksanaan tradisi mambadak anak setelah kelahiran anak, dalam pelaksanaannya saat anak berumur 2 atau 3 bulan pihak bako atau keluarga dari ayah di undang ke rumah untuk melihat anak yang baru lahir dengan bawaan padi sakatidiang beserta ayam gadang, di mana keluarga ibu menyiapkan pesta (baralek). Prosesi ini diwajibkan untuk anak pertama. 2) Kemudian tinjauan ‘urf terhadap tradisi mambadak anak setelah kelahiran anak perspektif ‘urf di Nagari Cingkariang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, telah memenuhi syarat-syarat berlakunya suatu ‘urf , bahwa adat atau tradisi ini dapat diterima selama tidak mengandung unsur yang diharamkan atau bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.


