IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG KRITERIA BALIGH SEBAGAI SYARAT WALI NASAB DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF PENGHULU KUA WILAYAH AGAM TIMUR

Penulis

  • Sandi Riandika Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Rahmiati Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Implementasi, Peraturan Ma No 20 Thn 2019, Syarat Wali Nasab

Abstrak

Di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (2) bahwasanya syarat wali nasab dalam pernikahan yakninya Baligh tanpa ada kriteria tertentu. Jadi Fokus penelian ini yaitu pandangan penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah agam timur mengenai kriteria baligh dan penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang kriteria baligh sebagai syarat wali nasab dalam pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Agam Timur. Adapun penelitian ini menggunakan metode mixed method researh yaitu menggabungkan dua metode, yaitu penelitian lapangan (Field research) dan juga metode kespustakaan (Library research) yang mana data utamanya berasal dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber utama dari skripsi ini yaitu penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Agam Timur. Sedangkan untuk sumber data sekunder adalah buku-buku, jurnal dan skripsi yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa penetapan syarat wali nasab adalah baligh saja tanpa dibatasi usia tertentu. Dalam menentukan kriteria baligh sebagai syarat wali nasab penghulu menggunakan ijtihad masing-masing. Dalam penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang kriteria baligh sebagai syarat wali nasab dalam pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Wilayah Agam Timur sudah sesuai dengan peraturan tersebut dan sangat relavan dengan Hukum Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-13