TINJAUAN YURIDIS DAN HUKUM ISLAM MENGENAI PUTUSAN DI BAWAH PIDANA MINIMUM KHUSUS PADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 34/PID.SUS-TPK/2021/PN JKT PST)

Penulis

  • Sucita Adianingsih Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Alwafa Penulis
  • Nurul Amalia Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Alwafa Penulis
  • Muhibban Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Alwafa Penulis

Kata Kunci:

Hukum Yuidis, Hukum Islam, Korupsi, Pidana Minimum, Putusan

Abstrak

Tujuan penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui apakah Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn Jkt Pst sudah sesuai dengan hukum yuridis dan Islam. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan atau penelitian hukum normatif, yaitu jenis penelitian hukum yang menggunakan data primer dan sekunder. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terdakwa dalam Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn Jkt Pst diberikan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, yang mana hukuman yang diberikan hakim menyimpangi ketentuan batas minimum pada Pasal 2 ayat (1) UU PTPK. Penelitian ini mengungkapan bahwa Terdakwa dalam putusan 2 tahun, yang mana menyimpangi batas ketentuan minimal, putusan yang diberikan tidak sesuai dengan hukum yuridis karena melanggar asas legalitas, dan tidak selaras dengan prinsip-prinsip hukum islam, terutama dalam aspek penegakan hukum dan sanksi sosial dan moral yang lebih berat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-13