ANALISIS BENTUK AKAD DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA GRABFOOD INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH (STUDI KASUS MITRA GRABFOOD DI KECAMATAN CILEUNGSI)
Kata Kunci:
Keadilan Restoratif, Penjatuhan Hukuman, HakimAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan melihat fenomena berkembangnya bisnis online sala h satunya kerja sama kemitraan Grabfood Indonesia antara perusahaan Grab dan merchant mitra Grabfood. Jumlah merchant mitra Grabfood di Indonesia terus meningkat dan pada tahun 2019 telah mencapai 5 juta pengusaha mikro. Namun ujroh dalam kemitraan ini dikhawatirkan terdapat unsur gharar karena bergantung pada pendapatan merchant dalam aplikasi. Untuk itu perlu dianalisis lebih dalam mengenai bentuk akad yang berlaku. Diketahui bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan dalam berbisnis pelaku usaha harus memastikan transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sehingga berdasarkan fenomena tersebut, diperlukan sebuah analisis hukum fikih muamalah atas mekanisme serta bentuk akad dalam kerja sama Grabfood Indonesia ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Pelaksanaan akad antara perusahaan Grab dengan mitranya dilakukan secara online dan tertulis dalam sebuah kontrak elektronik. Perjanjian kerjasama antara Grab dengan penjual atau mitra Grabfood merupakan perjanjian layanan penggunaan aplikasi untuk tujuan penjualan secara online dan layanan pengantaran makanan dan/atau minuman milik mitra. Atas jasa penyediaan layanan aplikasi, maka Grab berhak menerima biaya jasa sebesar 20% dari hasil penjualan mitra Grabfood di aplikasi Grab. 2) Dalam fikih muamalah pelaksanaan akad atau perjanjian dengan menggunakan metode elektronik diperbolehkan. Hal ini berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Mengenai bentuk akad dalam perjanjian kerja sama Grabfood ini termasuk dalam akad ijarah jika terdapat transaksi penjualan melalui aplikasi Grabfood dan termasuk akad ariyah jika tidak ada transaksi dan keuntungan yang diperoleh perusahaan Grab karena dalam hal ini mitra hanya meminjam aplikasi untuk melakukan penjualan online. Penerapan akad ijarah yang dipraktekkan pada kerjasama Grabfood antara perusahaan Grab dan mitra Grabfood di kecamatan Cileungsi sudah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah.


