KONVENSI HAK ANAK DAN PEREMPUAN (IMPLEMENTASI DI INDONESIA VS SWEDIA/NORWEGIA)
Kata Kunci:
Hak Anak, Hak Perempuan, Konvensi Hak Anak (CRC), Konvensi CEDAW, Implementasi HAM Di Indonesia, Perbandingan Kebijakan InternasionalAbstrak
Penelitian ini menganalisis perlindungan hak anak dan perempuan di Indonesia melalui kerangka CRC dan CEDAW sebagai standar internasional. Meskipun Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi dan mengadopsinya dalam berbagai regulasi nasional, implementasinya masih menghadapi tantangan signifikan seperti budaya patriarki, ketimpangan layanan, dan lemahnya koordinasi kelembagaan. Analisis komparatif dengan Swedia dan Norwegia menunjukkan bahwa kedua negara tersebut mampu mewujudkan perlindungan hak secara konsisten berkat sistem kesejahteraan yang kuat, hukum yang terintegrasi, serta budaya egalitarian. Hasil penelitian menegaskan adanya implementation gap antara norma hukum dan praktik di Indonesia. Oleh karena itu, penguatan perlindungan memerlukan pendekatan multidimensi melalui reformasi hukum, peningkatan kapasitas institusi, serta adopsi praktik terbaik dari negara-negara Skandinavia. Kajian ini menekankan bahwa pemenuhan hak anak dan perempuan hanya efektif melalui sinergi antara hukum, kebijakan sosial, dan transformasi budaya


