PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL SECARA BAIK DAN BENAR DAN TIDAK MELANGGAR UU ITE DI SMA DIPONEGORO KISARAN, KABUPATEN ASAHAN

Penulis

  • Komis Simanjuntak Universitas Asahan Penulis
  • Dany Try Hutama Hutabarat Universitas Asahan Penulis
  • Nuratika Universitas Asahan Penulis
  • Dinda Azura Panjaitan Universitas Asahan Penulis

Kata Kunci:

Media Sosial, UU ITE, Etika Digital, Sosialisasi, Kesadaran Hukum

Abstrak

Perkembangan teknologi dan internet yang pesat telah membawa dampak besar dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam penggunaan media sosial. Namun, masih banyak pengguna yang belum memahami etika serta aturan hukum dalam berinteraksi di dunia digital, yang berpotensi melanggar Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa-siswi SMA Diponegoro Kisaran tentang penggunaan media sosial yang baik, benar, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi, diskusi interaktif, dan studi kasus mengenai pelanggaran UU ITE yang sering terjadi di kalangan remaja. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa sebagian besar peserta belum memiliki pemahaman yang cukup tentang UU ITE dan implikasinya terhadap aktivitas mereka di media sosial. Namun, setelah mengikuti sosialisasi, terjadi peningkatan kesadaran siswa dalam memahami batasan hukum serta etika dalam bermedia sosial. Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan para siswa dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum, serta menciptakan lingkungan digital yang lebih positif dan aman

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-13