ANALISIS MASLAHAH DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMOTONGAN UPAH KARYAWAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Kata Kunci:
Maslahah, Tapera, Upah, Hukum Ekonomi SyariahAbstrak
Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menimbulkan perdebatan di masyarakat, khususnya terkait kebijakan pemotongan upah bagi karyawan yang bersifat wajib. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemotongan upah karyawan dalam program TAPERA serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah dan konsep maslahah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan syariah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, literatur fikih muamalah, serta sumber ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum positif, pemotongan upah TAPERA merupakan kewajiban yang mengikat pekerja. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, kebijakan ini dapat dibenarkan karena ditetapkan oleh pemerintah sebagai wali al-amr untuk kemaslahatan umum, tidak mengandung unsur kezaliman, serta dana yang dipotong tetap menjadi hak karyawan dan dikelola secara amanah. Ditinjau dari konsep maslahah, kebijakan tersebut termasuk maslahah mursalah pada tingkat hajiyyah karena memberikan kemudahan bagi keryawan dalam perencanaan kepemilikan rumah


