PEMBAGIAN HARTA WARISAN DENGAN PRINSIP PENYETARAAN GENDER PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Kata Kunci:
Kompilasi Hukum Islam, Hukum Waris, Kesetaraan Gender, Peradilan Agama, Kepastian Dan Keadilan HukumAbstrak
Artikel ini menelaah pembagian harta warisan dengan prinsip penyetaraan gender dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Kajian memusat pada empat isu: pengaturan normatif pembagian waris dalam KHI dan ruang yang tersedia untuk kesepakatan ahli waris; variasi penerapan di masyarakat melalui musyawarah keluarga, hibah, dan praktik adat; pertimbangan hukum peradilan agama ketika memeriksa sengketa waris yang melibatkan klaim kesetaraan; serta implikasi yuridis penyetaraan gender terhadap kepastian dan keadilan hukum. Data dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan dan penelusuran putusan yang relevan. Hasil menunjukkan adanya ketegangan antara formula pembagian berdasarkan jenis kelamin dan aspirasi keadilan yang tumbuh dalam praktik sosial. Di tingkat masyarakat, penyetaraan kerap ditempuh melalui konsensus untuk mencegah konflik dan menjaga harmoni keluarga. Di tingkat peradilan, majelis hakim cenderung menguji fakta kontribusi, kebutuhan, dan kemaslahatan untuk mencapai putusan yang dapat diterima para pihak. Secara keseluruhan, penyetaraan gender berpotensi memperkuat perlindungan hak perempuan, tetapi sekaligus menuntut pedoman yang lebih jelas agar tidak menurunkan kepastian hukum dan menimbulkan disparitas putusan. Temuan ini mengindikasikan perlunya penguatan literasi hukum waris bagi keluarga, peningkatan mediasi di lembaga peradilan, dan standardisasi pertimbangan hakim agar ruang kesepakatan tetap berada dalam koridor KHI. Dengan demikian, pembagian waris dapat lebih responsif terhadap realitas sosial tanpa mengabaikan kepastian.


