TINJAUN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTEK DENDA ADAT DALAM KASUS PEMBUNUHAN DI KABUPATEN MAYBRAT
Kata Kunci:
Hukum Pidana, Denda Adat, PembunuhanAbstrak
Praktik penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme hukum adat masih banyak dijumpai di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Maybrat. Salah satu bentuk penyelesaian adat yang sering diterapkan adalah pemberian denda adat dalam kasus pembunuhan. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait dengan keberlakuan hukum pidana nasional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta prinsip negara hukum yang menempatkan hukum positif sebagai hukum yang mengikat secara umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum pidana terhadap praktik denda adat dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Maybrat serta untuk mengetahui kedudukan dan implikasi hukum dari penyelesaian adat tersebut dalam sistem peradilan pidana Indonesia.


