PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM WARALABA DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP HUBUNGAN FRANCHISOR DAN FRANCHISE

Penulis

  • Kusmarini Universitas Jambi Penulis
  • Ega Aprilianti Universitas Jambi Penulis
  • Fadilla Ulfah Universitas Jambi Penulis
  • Sudawan Supriadi Universitas Jambi Penulis
  • Fachruddiansyah Muslim Universitas Jambi Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Waralaba, Perjanjian Bisnis, Franchisor, Franchisee

Abstrak

Perkembangan usaha waralaba di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat dan menjadi salah satu alternatif model kerja sama bisnis yang banyak dipilih oleh pelaku usaha. Dalam pelaksanaannya, hubungan antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) tidak selalu berjalan secara seimbang karena sering muncul berbagai permasalahan hukum, terutama terkait dengan perbedaan posisi tawar dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum dalam sistem waralaba di Indonesia serta menelaah penerapan prinsip keadilan, keseimbangan,  dan kepastian hukum dalam hubungan hukum antar pihak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui penelaahan berbagai sumber tertulis seperti buku, jurnal ilmiah, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum perjanjian dan waralaba. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam praktiknya perjanjian waralaba sering disusun dalam bentuk kontrak baku oleh franchisor sehingga menyebabkan posisi franchisee menjadi lebih lemah dalam proses negosiasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai sengketa, seperti wanprestasi, penghentian kerja sama secara sepihak, maupun tidak terpenuhinya kewajiban salah satu pihak. Oleh karena itu, diperlukan adanya perlindungan hukum yang efektif, baik secara preventif maupun represif, guna menciptakan hubungan usaha yang lebih adil, seimbang, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam praktik bisnis waralaba di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-13