PERBANDINGAN REGULASI MINUMAN KERAS DI ACEH DAN MEDAN DALAM PRESPEKTIF PLURALISME HUKUM
Kata Kunci:
Regulasi Minuman Keras, Qanun Jinayat, Pluralisme Hukum, Hukum Antar Tata Hukum, Otonomi Khusus, Harmonisasi Hukum, Aceh, MedanAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan regulasi minuman keras di Aceh dan Kota Medan dalam perspektif pluralisme hukum. Indonesia sebagai negara yang memiliki keberagaman sosial, budaya, dan religius menunjukkan keberlakuan berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan. Kondisi tersebut tercermin dalam pengaturan minuman keras yang berbeda antara Aceh dan Medan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aceh menerapkan pengaturan yang lebih ketat terhadap minuman keras melalui Qanun Jinayat yang berlandaskan pada penerapan syariat Islam sebagai konsekuensi dari status otonomi khusus daerah tersebut. Dalam regulasi tersebut, produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras dilarang serta dikenai sanksi pidana berupa uqubat cambuk, denda, atau penjara. Sebaliknya, di Kota Medan pengaturan minuman beralkohol bersifat administratif dan pengendalian peredaran melalui mekanisme perizinan dan pengawasan.


