LARANGAN MEMBERI UANG KEPADA PENGEMIS DALAM PERATURAN DAERAH: TINJAUAN PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM DALAM HUKUM PIDANA (Studi pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis)
Kata Kunci:
Ultimum Remedium, Kebijakan Hukum Pidana, Gelandangan Dan Pengemis, Peraturan DaerahAbstrak
Fenomena gelandangan dan pengemis merupakan salah satu persoalan sosial yang banyak dihadapi oleh pemerintah daerah di berbagai kota di Indonesia. Dalam upaya menanggulangi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis yang antara lain memuat larangan bagi masyarakat untuk memberikan uang atau barang kepada pengemis di ruang publik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bahkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan larangan memberikan uang kepada pengemis dalam peraturan daerah tersebut serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku serta jurnal ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan daerah tersebut secara eksplisit mengatur larangan memberikan uang kepada pengemis dan menetapkan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Namun demikian, apabila ditinjau dari perspektif prinsip ultimum remedium, penggunaan sanksi pidana terhadap perilaku tersebut dapat dinilai kurang proporsional karena hukum pidana digunakan untuk mengatur perilaku sosial yang tidak secara langsung menimbulkan kerugian terhadap kepentingan hukum yang mendasar. Oleh karena itu, pendekatan administratif maupun kebijakan sosial yang bersifat pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dinilai lebih tepat digunakan dalam penanganan persoalan gelandangan dan pengemis.


