PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN DALAM NIKAH SIRI: ANALISIS PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN INDONESIA
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Nikah Siri, Hak WarisAbstrak
Perkawinan siri sah menurut hukum Islam apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, namun tidak diakui secara administratif dalam hukum positif Indonesia karena tidak dicatatkan. Kondisi ini menimbulkan persoalan perlindungan hukum bagi perempuan, khususnya terkait hak waris ketika suami meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kedudukan serta hak waris perempuan dalam perkawinan siri menurut hukum Islam dan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, perempuan dalam nikah siri tetap berhak atas warisan sesuai ketentuan Hukum Islam. Namun, dalam hukum positif, hak tersebut sulit direalisasikan tanpa pencatatan atau isbat nikah karena tidak adanya pengakuan administratif. Perbedaan ini menunjukkan perlunya harmonisasi hukum guna menjamin kepastian dan perlindungan hak perempuan.


