PRAKTIK PERDAMAIAN ADAT DALAM PENYELESAIAN PENCURIAN HASIL KEBUN SEBAGAI DELIK RINGAN: PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE DI BENGKULU UTARA
Kata Kunci:
Perdamaian Adat, Pencurian Hasil Kebun, Delik Ringan, Restorative Justice, Hukum Adat Bengkulu UtaraAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik perdamaian adat dalam penyelesaian pencurian hasil kebun sebagai delik ringan di Bengkulu Utara, serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip restorative justice. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dan peluang integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris yang didukung analisis-normatif, dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui observasi dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian pencurian hasil kebun di Bengkulu Utara lebih dominan dilakukan melalui mekanisme musyawarah adat yang melibatkan tokoh adat, perangkat desa, pelaku, korban, dan masyarakat. Mekanisme ini mencerminkan kesesuaian yang kuat dengan prinsip restorative justice, meliputi pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan partisipasi masyarakat. Namun demikian, praktik ini masih menghadapi tantangan berupa ketiadaan standar prosedur baku, keterbatasan pengakuan hukum formal, dan potensi ketimpangan kekuasaan dalam proses musyawarah. Penelitian ini merekomendasikan pengakuan hukum formal, penyusunan pedoman standar, dan peningkatan kapasitas tokoh adat guna mengoptimalkan integrasi hukum adat dalam sistem hukum nasional.


